Kasus suap Bank Banten, KPK sita USD 11.000 dan Rp 60 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita USD 11.000 dan Rp 60 juta saat melakukan operasi tangkap tangan di restoran Serpong, Tanggerang Selatan terkait kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
"Sementara barang bukti yang kita dapatkan dari TKP, uang dalam bentuk dollar AS sebanyak 11 ribu, dalam bentuk rupiah ada 60 juta," ujar Plt pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Menurutnya, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM.Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Saat penangkapan, transaksi suap baru dilakukan dari RT ke TSS dan SMH . Uang tersebut ditemukan ada di dalam tas, di antaranya berada di tangan TSS dan SMH," tambahnya
"Uang tersebut diletakkan di dalam amplop cokelat dan plastik transparan. Khusus untuk uang pecahan rupiah, uang ditaruh di dalam amplop coklat yang masing-masing berisikan Rp 10 juta,"bebernya.
Diketahui sebelumnya, Wakil ketua DPRD berasal dari partai Golkar berinisial SMH, anggota DPRD dari PDIP TST dan Direktur PT Banten Global Development RT ditangkap KPK. Ketiganya diciduk di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten pada pukul 12.42 WIB, Selasa siang.
Saat itu, mereka sedang transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah pembentukan Bank Banten. KPK pun menyita uang dalam bentuk pecahan USD 100 dan uang puluhan juta rupiah.
Alhasil, mereka bersama tiga supirnya diamankan lembaga antikorupsi. Kemudian, dua staf dari RT diamankan dari kantornya pada pukul 15.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif.
Namun, KPK hanya menetapkan Setya, Hartono, dan Ricky sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.
Direktur PT Banten Global Development, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Wakil ketua DPRD Banten Setya dan Anggota DPRD Banten Hartono dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya