Kasus Suap Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dalam kasus tindak pidana suap atau gratifikasi alih fungsi lahan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6). Dalam putusannya, hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap Bongbongan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan putusan membayar denda bagi terdakwa sebesar Rp350 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan inkrah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
"Dan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan akan ditambah masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
Putusan hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan sebesar 200 ribu USD, bukan 400 ribu USD seperti dalam dakwaan jaksa.
"Kami pikir-pikir dulu, masih ada waktu satu minggu. Vonis lebih ringan dari tuntutan kami karena hakim menilai hanya separuhnya yang dikorupsi, sisanya dianggap hanya satu saksi sehingga dinilai korupsi belum dilakukan," ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah.
Diketahui, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan berperan mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya