Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap AKBP Brotoseno, pria inisial DI bakal diperiksa Polri

Kasus suap AKBP Brotoseno, pria inisial DI bakal diperiksa Polri Brotoseno. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mendalami keterangan dua perwira menengah (Pamen) AKBP Brotoseno dan pamen berinisal D guna mengungkap asal muasal uang suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Dari keterangan Brotoseno dan D, uang Rp 1,9 miliar itu diterima dari pengacara berinisial HR agar penyidikan kasus cetak sawah diperlambat. Dengan dalil kliennya berinisial DI harus bepergian ke luar negeri untuk mengurus bisnis dan berobat.

Selain itu, Polri juga segera memanggil DI untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Namun, Polri enggan menyebut siapa DI itu.

"Ya nanti akan sampai ke sana kalau hasil keterangan si terlapor," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Kepada penyidik, Brotoseno dan D membantah telah menerima suap. Keduanya menyebut uang itu bukan suap melainkan gratifikasi. "Sama saja nanti kita dalami lagi," tegasnya.

Ari tak mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Termasuk, DI yang disebut-sebut sebagai aktor utama dari kasus suap yang melibatkan dua pamen itu.

"Tergantung dari pemeriksaan empat orang itu tadi," pungkas Ari Dono.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap dua Pamen AKBP Brotoseno dan Pamen berinisial D. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.

Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksanaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP