Kasus suap, 2 hakim Tipikor Semarang segera disidang
Merdeka.com - Berkas perkara dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang diduga menerima suap, Asmadinata dan Pragsono, telah rampung atau P21. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke penuntutan dan dalam waktu 14 hari akan diserahkan ke pengadilan.
"Hari Rabu tgl 8-1-2014 telah dilaksanakan tahap 2 (P21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kpd Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Rabu (8/1).
Untuk itu, kedua tersangka akan dibawa ke Semarang untuk menjalani sidang disana. Sebab, tempat kejadian perkara berada di Semarang. Mereka rencananya dititipkan di rutan Kedung Pane Semarang.
"Para tersangka rencananya siang ini dititipkan penahanannya di Rutan Kedung Pane Semarang," jelas Johan.
Asmadinata merupakan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah. Beberapa waktu lalu, usai dijemput paksa Asmadinata langsung ditahan petugas KPK. Hakim Asmadinata ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
Asmadinata dan Pragsono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang nonaktif Kartini Julianna Marpaung.
Kartini terbukti menerima suap dari Sri Dartuti, yang merupakan kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap itu merupakan vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Selain Kartini, Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono juga dinyatakan bersalah. Ketiganya kini telah mendekam ditahanan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPrabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaPemudik Harus Istirahat, Ini Titik Lelah yang Melintas di Tol Trans Jateng
Ruas tol lainnya yang memicu sopir kehabisan tenaga yakni ruas Tol Semarang-Solo.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Stasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya