Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara

Kasus simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara Sidang Didik Purnomo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.

Didik yang merupakan anak buah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo itu dinilai hakim terbukti terlibat karena menikmati duit senilai Rp 50 juta dari pengadaan simulator SIM roda dua tersebut.

"Terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).

Selain penjara lima tahun, Brigjen Didik juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Pengembalian uang yang terbukti dinikmati Didik sebesar Rp 50 juta menjadi salah satu hal yang harus dilakukannya kepada negara yang telah dirugikan sebesar Rp 121,83 miliar.

"Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, " ujar Ibnu.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Didik dipenjara selama tujuh tahun. Jaksa juga menuntut hak politik Didik dicabut.

Namun tuntutan jaksa tersebut ternyata tidak dikabulkan oleh hakim Ibnu. Pasalnya, sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah dianggap cukup.

"Hukuman penjara saja sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP