Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus simulator, KPK geledah PT Pura Gedung Utama di Kudus

Kasus simulator, KPK geledah PT Pura Gedung Utama di Kudus Simulator. ©2012 Merdeka.com/rahma

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan, dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri. Lokasi penggeledahan hari ini di Kudus, Jawa Tengah.

"Betul ada penggeledahan di Kudus. Di lokasi PT Pura Gedung Utama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (15/2).

Menurut kabar, PT Pura Gedung Utama adalah salah satu perusahaan ikut mendaftar dalam lelang pengadaan simulator. KPK mengutus satu tim beranggotakan sepuluh orang buat menggeledah perusahaan itu. Menurut Priharsa, sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP