Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus SHS, petinggi ESDM sempat diberi dompet palsu

Kasus SHS, petinggi ESDM sempat diberi dompet palsu ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu pengusaha rekanan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam sempat memberikan hadiah berupa dompet palsu kepada mantan pejabat di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Ditjen LPE), Kosasih Abbas.

Namun, Kosasih Abbas menolak pemberian itu karena dianggap sebagai suap untuk memenangkan pemberi dalam tender proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (Solar Home System) pada 2007 dan 2008.

Adalah Direktur Utama PT Azet Surya Lestari, Abdul Cholik, yang memberikan hadiah dompet bajakan itu buat Kosasih.

"Betul saya memberikan sebuah dompet kepada Pak Kosasih. Tetapi itu palsu pak, bukan asli. Cuma modelnya kelihatan seperti barang mahal. Saya beli di Shanghai, China. Harganya kira-kira Rp 300 ribu," kata Abdul Cholik saat ditanya Hakim Ketua Sudjatmiko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/11).

PT Azet memenangkan tender proyek pengadaan SHS dua tahun berturut-turut. Pada 2007 mereka memenangkan dua paket daerah pengadaan dan pemasangan area yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta wilayah Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur.

Sementara pada tahun berikutnya mereka memenangkan paket pemasangan wilayah Bali dan Nusa Tenggara Timur. Nilai kontraknya cukup besar, yaitu Rp 30 miliar dan Rp 27 miliar.

Namun, Abdul Cholik membantah memberi uang pelicin kepada Kosasih buat memenangkan proyek. "Cuma dompet itu saja pak. Dompetnya bajakan lagi. Itu sebagai hadiah saja dari saya," ujar Abdul.

Dua mantan pejabat Kementerian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 144,8 miliar dalam kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (Solar Home System) pada 2007 dan 2008.

Atas perbuatan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18, Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP