Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Setnov, Kejagung kembali periksa bos Freeport

Kasus Setnov, Kejagung kembali periksa bos Freeport Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin terkait dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport. Sayangnya, kedatangan bos perusahaan emas itu luput dari pantauan media.

"Ya, Maroef diperiksa dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Ini ketiga kalinya Maroef menjalani pemeriksaan di Kejagung. Sebelumnya, Maroef sempat diundang untuk diselidiki pada Rabu (2/12) malam lalu oleh penyelidik Jampidsus. Setelah itu, lembaga adhyaksa kembali mengundang Maroef pada Jumat (4/12) dini hari setelah dia selesai bersidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Diketahui, Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki itu berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana, perkara ini bermula dari skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Setnov dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD).

Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP