Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus sengketa tanah, calon gubernur Banten Wahidin digugat warga

Kasus sengketa tanah, calon gubernur Banten Wahidin digugat warga Wahidin Halim. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon gubernur Banten Wahidin Halim digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006 RW 011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh calon gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp 10,7 miliar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tahun 2013.

Sidang perdana gugatan tersebut dimulai Selasa (27/9) sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin itu turut hadir pihak tergugat I, Wahidin Halim yang diwakilkan kuasa hukumnya Natanael Aritona dan tergugat 4, BPN Kabupaten Tangerang.

Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Majelis hakim melihat berkas-berkas gugatan, kemudian sidang ditunda hingga Selasa (4/10) depan lantaran pihak tergugat 2, Rusman selaku juru bayar dan tergugat 4, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp 10,7 miliar, Wahidin baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar.

"Padahal perjanjiannya, pembayaran sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.

Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam di atas putih, yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.

"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.

Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kuwitansi pembayaran lunas.

"Untuk penjanjian hitam di atas putih itu dari yang bikin calonya, bukan klien saya, coba tanya ke calonya. Kita bukti-bukti ada semua, nanti kita buktikan di persidangan," tandasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP