Kasus Saipul Jamil, KPK periksa 4 orang tersangka sekaligus
Merdeka.com - KPK terus mendalami kasus suap Panitera PN Jakarta Utara yang melibatkan artis dangdut Saipul Jamil. Hari ini, KPK memeriksa empat orang tersangka untuk mendalami peran masing-masing orang.
Mereka yang diperiksa adalah Panitera PN Jakut Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kazman Sangaji.
"Iya hari ini tidak ada saksi yang diperiksa, semuanya tersangka. Mereka masing-masing di dalami perannya dalam kasus ini untuk melengkapi berkas masing-masing," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya