Kasus rumah kaca, Bareskrim akan periksa kembali Abraham Samad
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, masih membutuhkan keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide ke Mabes Polri, Kamis (22/1) lalu. Pemeriksaan lanjutan tersebut guna melengkapi berkas Samad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum lengkap berkasnya. Nanti akan diperiksa lagi. Nanti kalau sudah cukup, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (26/6).
Pemeriksaan Abraham Samad pada Rabu (24/6) kemarin, menurut Budi Waseso penyidik hanya meminta klarifikasi atas keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sehingga kasus tersebut bisa diketahui hasilnya.
"Artinya diklarifikasikan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan. Itu yang ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Seperti diketahui pada Rabu (24/6) kemarin, Bareskrim Polri telah memeriksa Samad sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka itu berlangsung sekitar lima jam.
Samad dilaporkan Yusuf Sahide lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Di dalam artikel itu dikatakan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi Parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi. Beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.
Selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim. Namun usai pemeriksaan itu, Samad mengklarifikasi semua tuduhan yang disematkan kepadanya.
Salah satunya mengenai pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Bandara Adisucipto, Yogya, saat Pilpres lalu. Menurut Samad, pertemuan tersebut berlangsung terbuka sehingga menepis tudingan bahwa pertemuan itu atas inisiatifnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya