Kasus RS UMMI dan Rizieq, Bima Arya Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi
Merdeka.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, merasa apa yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, terhadap RS Ummi, tidak melampaui kewenangan. Hal itu diungkapkan Bima usai memberi keterangan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (3/12).
Sekitar satu jam, Bima mengaku diberi 14 pertanyaan. Seluruh pertanyaan itu, kata Bima, mengarah pada aturan yang meliputi protokol kesehatan maupun penanganan Covidi-19 di Kota Bogor.
"Ada 14 pertanyaan. Intinya polisi ingin memastikan semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemkot sudah sesuai dari RS Ummi juga apakah sudah sesuai. Saya lihat arahnya ke sana dan polisi fokus pada aturan aspek protokol kesehatan," jelas Bima kepada wartawan.
Bima menegaskan apa yang dilakukan Satgas Covid-19 yang ingin mengetahui soal tes swab RS Ummi terhadap Rizieq Syihab juga berlaku pada semua rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19.
"Langkah satgas itu sama ke semua. Ketika RS Azra ada kasus langkah kita saman termasuk RSUD Kotta Bogor. Ketika ada yang positif juga seperti itu. Langkah kami fokus pada untuk memastikan protokol kesehatan," jelas Bima.
Kata Bima, proses hukum sangat baik untuk memastikan semua langkah yang diambil telah sesuai prosedur. "Polisi kan ingin memastikan, langkah saya sudah sesuai atau belum. Apakah saya melampaui kewenangan atau tidak biar hukum yang bicara," katanya.
"Kami sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua yang perlu diketahui. Bagaimana SOP penanganan pasien covid di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab hingga kronologis Habib Rizieq Syihab di RS Ummi. Menurut saya, itu tidak melampaui kewenangan. Karena itulah tugas sehari-hari antara pemkot dengan rumah sakit dan kami tidak pernah mempublikasikan data pasien," lanjut Bima menegaskan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya