Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Senilai Rp70 Miliar

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Senilai Rp70 Miliar pelapor robot trading fahrenheit. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait kasus robot trading fahrenheit. Total rekening diblokir mencapai Rp70 miliar.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (19/5).

Menurut Gatot, koordinasi tak hanya dengan PPATK. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana dari rekening diblokir tersebut.

"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar dia.

Jumlah Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah memeriksa 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.

"Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Dalam kasus ini sendiri, korban disebutnya mencapai 550 orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk perkara ini, pihaknya baru menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit, Henry Susanto (HS).

"Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," sebutnya.

Modus

Terkait dengan modus perkara ini, terduga pelaku mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah dan perusahaan yang ilegal di Indonesia. Namun, setelah petugas mendalami kasus itu ternyata perusahaan tersebut tidak berizin.

"Setelah kami dalami skema ponzi, sehingga saudara HS diduga Tindak Pidana Perdagangan 105, 106, UU konsumen dan TPPU, ancaman maksimal TPPU 20 tahun," ujarnya.

"Ketiga masih dalami lagi, karena kami masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap dalam waktu yang akan datang. Fahrenheit juga ditangani Polda Metro Jaya, kami dengar ada 4 tersangka," sambungnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya laporan baru oleh 137 korban yang mengalami Rp37 miliar. Nantinya, laporan itu akan digabung dengan laporan sebelumnya yang kini sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pasti, nanti kita gabungin. Kalau terpisah-pisah nanti gimana. Kalau mau ditangani sendiri di tempat lain jangan di sini, kalau di sini pasti kita gabungin. Itu kan efektivitas, enggak mungkin punya hutang beban perkara. Toh, objeknya sama," ujar Kasubdid V Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun.

Lalu, terkait dengan adanya nama Michael Howard yang diduga disebut sebagai Co-Founder dan dilaporkan itu masih didalami oleh pihaknya.

"Michael Howard kita masih cari masing-masing tim leader, menurut keterangan saksi. Nanti dari tim leader itu pasti akan kita ambil," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya