Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus RJ Lino, KPK periksa Daroby Syafi'i

Kasus RJ Lino, KPK periksa Daroby Syafi'i Dirut Pelindo II RJ Lino. ©2015 Merdeka.com/muchlisa

Merdeka.com - KPK memanggil Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka.

"(Daroby Syafi'i) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (1/2).

Seperti diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka atas pengadaan Quay Container Crane pada tahun 2010 dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong, Jumat (18/12).

Atas kasus ini RJ Lino dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 KUHP.

Lino sendiri hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan pasca gugatan pra peradilan yang diajukannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal, Udjiati. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino beralasan sakit sesak akibat serangan jantung ringan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP