Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Berkas Dua Tersangka Sudah di Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi rupanya sudah menyerahkan berkas Tri Susanti dan Syaiful Arif, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua Surabaya ke Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono mengatakan, polisi melakukan tahap I kasus tersebut sejak Senin (16/9). Ada dua berkas yang dilimpahkan yakni milik tersangka ujaran kebencian dan hoaks Tri Susanti dan Syaiful Arif tersangka diskriminasi ras.
"Betul sudah tahap I sejak 16 September lalu," ungkapnya, Senin (30/9).
Saat ini berkas tersebut masih berstatus P18 alias dalam tahap penelitian oleh jaksa. "(Berkas) masih P18," tegasnya.
Usai melakukan penelitian berkas kedua tersangka ini, jaksa akan memutuskan jika dirasa sudah lengkap. Maka kasus tersebut akan dinyatakan sempurna alias P21 dan dapat segera dilakukan penuntutan. Namun, jika dinyatakan masih ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik alias P19.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaJika dulu pernah menimba ilmu dan sama-sama menyandang status siswa SMA, kini terdapat perbedaan status di antara mereka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca Selengkapnya