Kasus PT Onamba, KPK periksa hakim ad hoc
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mahkamah Agung (MA), Arief Sudjito. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim dalam perkara sengketa PT Onamba Indonesia dengan serikat karyawan.
Arief yang tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB itu datang bersama seorang ajudannya dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang.
"Saya akan diperiksa terkait saksi yang dirut itu (Presdir PT Onamba Indonesia), nanti saja ya," kata dia singkat sambil berjalan masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).
Sekitar pukul 11.30 WIB, Arief keluar meninggalkan Gedung KPK. Namun, kali ini sang hakim tidak bersuara saat ditanyai wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil mewah bermerek Camry yang dimilikinya.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa Priharsa Nugraha membenarkan Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, warga negara Jepang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK, Senin (23/4) kemarin.
Selain Arief, KPK juga memeriksa Sudaryo, Direktur Pranata Perkara Perdata MA. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan tersangka Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari. Imas sendiri telah divonis selama enam tahun penjara atas kasus tersebut.
Arief disebut-sebut muncul dalam surat dakwaan Imas. Jaksa Penuntut Umum KPK, menyebut ada keterlibatan hakim ad hoc PHI Arief Sudjito yaitu Imas sempat berkomunikasi dengan Arief. Imas disebut menghubungi Arief setelah diminta pihak PT Onamba, Odih Juanda yang juga sudah divonis dalam kasus ini, agar membantu memenangkan PT Onamba menang di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan itu, permintaan Imas ditanggapi Arief. Arief meminta imbalan berupa uang dan permintaan itu disanggupi oleh PT OI. Arief sempat menawar jumlah dana tersebut hingga akhirnya sepakat Rp 200 juta.
Dalam putusan majelis hakim lalu, Imas terbukti bersalah karena mencoba menyuap hakim Arief Sudjito. Namun, Arief membantah ketika usai diperiksa sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnya