Kasus Polisi Jual Istri di Pamekasan, Kompolnas: Layak Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial AD, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tega menjual istrinya, MH kepada sesama anggota Polri. AD yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan ini pun dilaporkan ke Propram oleh sang istri.
Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, aksi Aipda AD sangat mencoreng nama Korps Bhayangkara.
"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi. Tindakan pelaku selaku suami sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani," kata Poengky saat dihubungi, Senin (9/1).
Poengky menegaskan, Aipda AD dapat diproses secara pidana dan dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
"Oleh karena itu, pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal & UU berlapis, termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP, agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," tegasnya.
Tak hanya diproses secara pidana, dia juga ingin terduga pelaku dapat diproses kode etik dan diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya," ujarnya.
"Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri," sambungnya.
Selain itu, Poengky meminta Koprs Bhayangkara dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan anaknya.
"Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan, agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang polisi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri ke sesama anggota Polri. Terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AD, bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial MH.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH, kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
Usai menerima laporan dari korban, polisi lantas menangkap terduga pelaku. Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Iptu Nenang Dyah menjelaskan, pelaku diringkus oleh Polda Jatim.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Nenang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaAksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaKombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya