Kasus Pinjol Ilegal di Jabar, 8 Tersangka Segera Disidangkan
Merdeka.com - Polisi memastikan berkas perkara mengenai kasus pinjaman uang berbasis aplikasi online (Pinjol) ilegal sudah rampung. Kasus yang menghasilkan delapan tersangka itu segera disidangkan.
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah rampung pada 9 Februari 2022.
"Kami buat suatu pengaduan kemudian pengaduan itu menampung kurang lebih sekitar 100 laporan tentang pinjol ini, dan alhamdulillah kita berhasil mengungkap suatu perkara pinjol ini dengan tersangkanya sebanyak delapan orang," ucap dia, Kamis (10/2).
"Jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ia melanjutkan.
Delapan orang tersangka itu diketahui berinisial RSS, GT, AZ, RZ, MZ, EA, EM, AB. Mereka merupakan penagih uang, pegawai hingga pimpinan dari perusahaan penyedia aplikasi pinjol ilegal.
"Modus yang mereka lakukan, misalnya ada yang pinjam Rp 100 juta, kemudian mereka diberikan cuma 50 juta, mereka akan cicil lagi dengan pembayaran 2 kali lipat," ucap dia.
"Ketika saat sudah dilakukan pelunasan, dari para korbannya, kemudian mereka akan melakukan penagihan berulang-ulang dengan memberikan teror melalui WA, mendiskreditkan, memuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan," Ia melanjutkan.
Teror yang dilakukan sering kali membuat korban merasa depresi.
Di sisi lain, dengan perkara yang sudah siap disidangkan, perusahaan penyediaan pinjaman uang online ilegal ini tidak lagi beroperasi. Terlebih, Orang-orang yang berada dalam manajerial menjadi tersangka.
"Ini sudah P21, jadi sudah disepakati JPU untuk segera diproses ke pengadilan. Besok (diserahkan berkasnya)," ucap Ibrahim.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membawa puluhan orang yang diduga pegawai dan penagih utang dari perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) lalu.
Puluhan orang itu dibawa setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya