Kasus penyiraman Novel, polisi bakal hentikan pemeriksaan Lestaluhu
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan pemeriksaan terhadap Muhammad Lestaluhu. Lestahulu merupakan salah satu saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Pemeriksaan terhadap saksi Lestaluhu kami anggap sudah cukup, dan akan kami hentikan. Dalam Minggu ini akan kami sampaikan pada yang bersangkutan, surat keterangan mengenai pemeriksaan dia sebagai saksi dalam kasus Novel," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Kamis (8/2).
Nico melanjutkan, polisi juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa Lestaluhu bukan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
"Kebijakan ini ia tempuh agar Lestaluhu bisa kembali bekerja di perusahaannya semula," ujarnya.
Lanjut Nico, hal ini dilakukan menanggapi aduan Lestaluhu kepada Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala.
"Kami juga akan mengindahkan kritik Ombudsman mengenai pemanggilan Lestalahu lewat telepon dan bukan lewat surat resmi tersebut," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya