Kasus penyelundupan tengkorak manusia bikin geger
Merdeka.com - Para pelaku kejahatan seakan tak pernah jera melakukan penyelundupan tengkorak manusia, bahkan ada yang hendak dikirim ke luar negeri. Entah itu untuk dijual maupun untuk kepentingan pribadi (koleksi). Beberapa kasus penyelundupan tengkorak manusia pun terbongkar dan tengkorak-tengorak itu berhasil diselamatkan. Beberapa tengkorak manusia bahkan sudah masuk dalam kategori benda cagar budaya.
Hal ini sesuai dengan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 68, cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelitian promosi budaya, dan pameran. Setiap orang dilarang membawa cagar budaya kecuali izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Disebutkan juga pada Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang tanpa izin Menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana, dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Beberapa hari lalu, Selasa (24/5), Kepolisian Kawasan Laut Benoa, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan tengkorak manusia melalui jalur laut. Hal ini terungkap saat aparat menggeledah barang-barang melalui PT KMSI RA Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Made Sudana membenarkan adanya upaya penyelundupan tengkorak manusia yang dikemas dalam kardus.
"Kasusnya masih dalam pengembangan di Polsek Benoa. Itu saat pengiriman dilakukan pemeriksaan, dari sana terungkapnya," papar Sudana.
Informasi di Kepolisian Sektor sektor laut pelabuhan Benoa, pengungkapan penyelundupan tengkorak manusia ini bermula ketika pengecekan barang. Saat bungkusan kardus terlihat di X-ray PT KMSI RA Benoa, ada benda mencurigakan. Setelah dibongkar ternyata tengkorak manusia.
Dengan adanya kecurigaan itu petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kepemilikan barang.
"Waktu itu, dalam dokumen dijelaskan isi barang adalah handy craft tengkorak sapi. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ternyata adalah tengkorak manusia," kata Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa, AKP Nyoman Gatra.
Lanjut Gatra, tengkorak itu dibungkus dengan panci aluminium ditempeli dengan kulit kerang dan dibungkus lagi dengan aluminium foil bertujuan agar bisa lolos pemeriksaan X-ray.
Pemilik barang yang belum diketahui identitasnya akan dijerat dengan Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo Pasal 68 UU RI No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya Yo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Kita masih kembangkan kasus temuan ini. Masih proses penyidikan," tegas Gatra. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya