Kasus penistaan agama, Ahok disidang lima hakim
Merdeka.com - Setelah mempelajari berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung menetapkan jadwal sidang. Bila tak ada perubahan, sidang akan digelar Selasa 13 Desember pekan depan.
Humas PN Jakarta Utara, Hasolan Sianturi, mengatakan, sidang akan digelar di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dimaksud bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum pindah di Kemayoran.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menentukan susunan majelis hakim akan yang memimpin sidang itu. Ada lima hakim yang dipersiapkan.
"Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto S, dengan hakim anggota hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana," jelasnya, Selasa (6/12).
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya