Kasus Penipuan Grab Toko, 2 Korban Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber masih terus menyelidiki dugaan penipuan dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia. Penyelidikan dengan memeriksa dua orang yang menjadi korban kasus penipuan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan saat ini telah dilakukan kepada dua orang dengan inisial YNA (30) dan AS (52) korban atas penipuan marketplace dengan nama domain www.grabtoko.com.
"Berikut terkait dengan perkembangan penyidikan kasus grab toko Indonesia sampai saat ini telah dilakukan terhadap dua korban pertama YNA (30) dengan Kerugian sebesar 71.690.000 rupiah dan AS (52) dengan kerugian 11.298.000," ujar Ahmad saat konferensi pers, Senin (18/1).
Namun demikian, Ahmad tidak menjelaskan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terhadap dua korban tersebut.
Sebelumnya, Yudha Manggala Putra selaku tersangka penipuan sekaligus bos Grabtoko.com mampu meraup keuntungan fantastis tiap bulannya dari hasil aksi tipu-tipu. Hanya dalam waktu satu bulan, ia bisa menipu 971 konsumen dengan total keuntungan Rp17 miliar.
"Tersangka hanya memerlukan waktu satu bulan untuk bisa menipu 971 konsumen dan meraup keuntungan hingga Rp17 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (14/11).
Ahmad menjelaskan, Tersangka Yudha menjalankan Grabtoko sejak awal Desember 2020. Disebutkan, bahwa operasional usahanya Grabtoko dengan menggunakan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan.
"Pemberitaan itu merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," jelas dia.
Ahmad merinci, ratusan korban berhasil ditipu oleh tersangka jumlahnya mencapai 980 orang konsumen. Tercatat, hanya 9 orang konsumen yang transaksinya dijalankan oleh tersangka. Sisanya, menjadi korban penipuan.
Diketahui Grabtoko adalah sebuah unit e-commerce yang diduga telah melakukan penipuan. Konsumen yang membeli barang di tempat tersebut tidak kunjung menerima hasil transaksinya.
Laporan konsumen langsung ditindak cepat Bareskrim Polri, kemudian Yudha Manggala Putra selaku bos dari Grabtoko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya