Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggelapan dana, dua aktivis buruh divonis 3 bulan penjara

Kasus penggelapan dana, dua aktivis buruh divonis 3 bulan penjara Dua aktivis buruh divonis tiga bulan penjara. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Dua aktivis buruh divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kedua terdakwa atas nama Saiful dan Liayati dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas dakwaan melakukan penggelapan dana sosial dari perusahaan.

Mereka dianggap melanggar pasal 374 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. Vonis pengadilan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara.

Andika Hendarwanto, tim pengacara kedua terdakwa mengungkapkan, keputusan pengadilan memenangkan penggugat dinilai mencederai perjuangan kaum buruh di Indonesia. Upaya kriminalisasi atas kedua aktivis tersebut tidak akan menyurutkan semangat untuk mencari keadilan.

"Vonis ini menciderai buruh Indonesia. Secara pertimbangan hukum, kami tidak puas, karena buruh dianggap bersalah," kata Andika di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (4/5).

Saiful dan Liayati merupakan aktivis pergerakan buruh di Malang. Mereka diduga dikriminalisasikan oleh penggugat, PT Indonesia Tobacco tempat keduanya pernah bekerja.

Keduanya yang juga pengurus serikat pekerja didakwa melakukan penggelapan dana sosial dari perusahaan melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) tahun 2011-2014.

Kuat dugaan gugatan tersebut dilatarbelakangi hal-hal di luar penegakan hukum. Karena pihak perusahaan terlibat konflik berkepanjangan dengan para buruh yang di-PHK secara sepihak.

"Kita akan bertemu keluarga untuk pertimbangan langkah hukum berikutnya. Bukan nilai hukumannya, tetapi ini akan menjadi contoh buruk perusahaan. Menahan mereka dengan mempidanakan," katanya.

Perlu diketahui, PT Indonesia Tobacco telah divonis pada 24 Desember 2014 untuk membayar pesangon pada karyawan yang di-PHK sebesar Rp 2,7 miliar. Putusan tersebut dikeluarkan pengadilan hubungan industrial. Namun hingga saat ini belum membayarkan pesangon tersebut.

Namun pada 23 Februari 2015, justru menggugat balik 77 buruh yang di-PHK secara perdata untuk membayar kerugian pihak perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar. Gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang pada 2 Juli 2015 dan sedang memasuki proses banding.

Tidak berhasil pada tataran pengadilan industrial dan pengadilan perdata, kini para mantan pekerja PT Indonesia Tobacco dilaporkan dengan tuduhan penggelapan oleh perusahaan.

"Uang tersebut untuk keperluan pengurus. Karena memang diserahkan untuk pengurus sebagai pengurus serikat," ujar Andika.

Keduanya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan, tetapi mau tidak mau harus diputuskan dalam seminggu ke depan.

"Banding atau PK belum kita putuskan, karena keduanya juga ditunggu-tunggu keluarga. Pak Saiful juga punya anak kecil," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP