Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pengeroyokan Pemuda di Malang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan Pemuda di Malang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat orang pemuda di Kota Malang, satu di antaranya masih di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan. Keempatnya adalah pelaku peristiwa yang videonya beredar luas dan viral di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari dugaan pencabulan korban SW (23) terhadap LN (23). Pengeroyokan berawal dari LN yang meminta konfirmasi terkait dugaan pencabulan, sebelum terjadi aksi tersebut.

"LN meminta konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi pada Jumat sebelumnya, di sana korban diminta LN untuk menjemput guna menyelesaikan permasalahannya," ungkap Tinton di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (29/11).

Tinton menjelaskan, sehari sebelum peristiwa pengeroyokan, korban SW dan LN serta teman-temannya berada di sebuah kafe sekitar pukul 23.30 WIB. Dari kafe tersebut, SW, LN dan seorang saksi menuju tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

Tetapi belum sampai ke lokasi, LN tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras (miras). LN kemudian diantarkan pulang oleh SW dan batal melanjutkan rencana kongkow di lokasi tempat hiburan sesuai rencana.

Keesokan harinya, LN meminta konfirmasi pada korban SW terkait permasalahan pada hari tersebut. LN meminta bertemu SW untuk menyelesaikan permasalahannya di Taman Nivea, Jalan Merbabu, Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah tiba di lokasi, LN masuk ke dalam mobil milik korban.

"Saat itu korban langsung menancapkan gas. LN takut dan menghentikan kendaraan korban dengan menghand rem. Melihat kejadian tersebut , teman LN mendatangi korban melakukan pemukulan dan pengeroyokan," terangnya.

LN datang ternyata bersama teman-temannya, termasuk keempat orang tersangka. SW berusaha kabur setelah mengetahui LN bersama teman-temannya.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian mendapati korban dan saksi sebelum kemudian dimintai keterangan ke Mapolresta Malang Kota. Tidak berselang lama kemudian juga mengamankan tiga pelaku lain.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Cristian Viari, Iswandadi, Tegar dan FV, yang masih di bawah umur. Keempatnya merupakan teman LN yang diduga menjadi korban pencabulan SW. Khusus FV, tidak menjalani penahanan, sementara LN sendiri berstatus sebagai saksi.

"Akibat pengeroyokan tersebut, SW mengalami luka memar dan mengeluarkan darah di hidung dan mulut, serta mengeluhkan pusing di kepala," tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sebagai barang bukti diamankan handphone, pakaian korban dan pelaku serta hp berikut rekaman video yang viral.

Sebelumnya, sebuah video pengeroyokan seorang pemuda oleh empat orang beredar luas di media sosial. Video berdurasi 25 detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian warna kuning dikeroyok sejumlah orang. Tampak dalam video itu korban ditendang, dipukul dan diejek oleh pengeroyoknya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP