Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Bahar Bin Smith di Pengadilan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5). Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Pembacaan sidang tuntutan dihadiri Bahar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun sudah berdamai.

Sementara itu, menanggapi tuntutan dari Jaksa, Bahar bin Smith bersyukur karena tuntutannya penuh dengan rasa keadilan.

"Saya berterima kasih jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata Bahar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP