Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas

Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa yang juga Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3).

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan, Jonas Salean bebas dari segala tuntutan.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," Kata Hakim. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.

Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.

"Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi," tegas JPU Herry Franklin.

Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.

Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus," Akui Jonas.

Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.

"Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tahu semua itu, "ujarnya.

Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.

Dia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang. "Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994," katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya, namun, Abdul tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan itu. "JPU akan melakukan upaya hukum," katanya singkat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP