Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penerimaan suap Damayanti, KPK panggil Sekjen Kemenpupera

Kasus penerimaan suap Damayanti, KPK panggil Sekjen Kemenpupera Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa orang sebagai saksi terkait penerimaan hadiah proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mereka dipanggil untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Dua orang saksi berasal dari Kementerian PUPR yaitu Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyoni dan Kepala Balai Kementerian dan PUPR Amran HI Mustary. Selain pejabat di Kementerian PUPR, penyidik KPK juga memanggil dua orang tenaga ahli DPR yakni Megawati dari Fraksi PDIP dan Izaac Julius Ruryama Litaay, tenaga ahli anggota DPR Fraksi Demokrat.

"Iya, diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atai janji terkait proyek di Kemen PUPR untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (22/3).

Keempat saksi ini dipanggil karena sebelumnya pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP