Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa empat saksi

Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa empat saksi Nazaruddin diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. Kasus ini menyeret nama mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin.

KPK melakukan pemanggilan terhadap empat saksi dari pihak swasta yakni, Hamka Santri Anom, Sely Lyana Danuwijaya dan Tjahaya Rohani R Uktolseja, serta Tono Sihombing. Mereka diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.

"Mereka yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (23/2).

Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP