Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa 3 pimpinan cabang BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.
Kali ini, KPK akan memeriksa tiga pihak dari Bank Central Asia (BCA), yakni; pimpinan cabang KCP BCA Cabang Graha Inti Fauzi, Kepala Cabang BCA Kuningan, Paula Yenni, dan Kepala Cabang BCA Panglima Polim, Dian Ekawaty Nafasyiah. Selain itu, KPK pun akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yakni, Karmin Rasman Robert Sinurat serta Aan Ikhyaudin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.
"Pihak-pihak yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (26/2).
Seperti diketahui, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya