Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa 3 pegawai Bank BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Hari ini, penyidik KPK akan memeriksa tiga pegawai Bank Central Asia (BCA), yakni Durroh Bachtiar, Iwan Setiawan, Stepahanie Rini. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin.
"Pihak-pihak yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (5/3).
Seperti diketahui, Nazaruddin telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan. Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai itu memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya