Kasus pencemaran nama Romli seharusnya diselesaikan etik bukan hukum
Merdeka.com - Kabareskim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan akan terus melanjutkan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang dilaporkan oleh Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Menanggapi hal tersebut, praktisi dan mantan anggota dewan pers Agus Sudibyo menilai kasus tersebut seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, kata dia, awal mula kasus tersebut adalah oleh adanya pemberitaan media yang membuat Romli melaporkan Adanan dan Emerson ke Bareskrim Polri.
"Jika tidak ada pemberitaan media atas statemen keduanya, mungkin kasus ini tidak ada. Kalau secara kronologi ini merupakan sengketa jurnalistik jadi sebaiknya diselesaikan secara jurnalistik," ujar Agus dalam diskusi yang bertajuk 'Musim Pelaporan Pidana Pencemaran Nama Baik: Demokrasi Mulai Terancam' yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta, Minggu (26/7).
Lanjut dia, kasus apa pun yang terkait pemberitaan media sebaiknya diselesaikan oleh dewan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. Hal itu berguna agar tidak adanya indikasi kriminalisasi terhadap dua aktivis tersebut.
"Sebenarnya ini merupakan tanggung jawab institusi dari kutipan dari perorangan. Sengketanya mesti diselesaikan di dewan pers dan tidak bisa langsung diselesaikan secara hukum," tegas dia.
Selain meminta agar diselesaikan di Dewan Pers, Agus juga mengingatkan Bareskrim agar konsisten dengan MoU yang disepakati dua tahun lalu. Tegas dia, dalam MoU tersebut, disepakati oleh kedua pihak terkait kasus yang menyangkut pemberitaan media.
"Polri dalam beberapa kesempatan taat MoU ini tapi di pihak lain tidak. Di Lampung misalnya, polisi tahu itu ranah jurnalistik maka ia kembalikan masalah ke dewan pers atas sebuah laporan pencemaran nama baik. Saya kira, kemajuan luar biasa ketika MoU ini ditandatangani dua tahun lalu jika Polri ngerti masalahnya," tukas Agus.
Di pihak lain, Wahyu Dhyatmika dari Alinasi Jurnalis Independen (AJI) menilai, kasus yang menimpa kedua aktivis ICW memperlihatkan suatu kecenderungan yang tak tampan dalam kebebasan pers di Indonesia. Kata dia, jika kasus ini berlanjut maka akan muncul ketakutan masyarakat untuk menjadi kritis atas situasi bangsa dan negara.
"Kebebasan pers akan terjadi jika ada dalam masyarakat dan kebebasan informasi. Yang terjadi di kita bukan hanya keduanya tapi soal kebebasan pers. Ketika tidak ada kebebasan lagi maka pers juga tidak bisa buat berita dengan cari orang yang kritis. Gimana pers buat berita kalau narasumbernya takut dikiriminalisasi," tandas Wahyu dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Emerson dan Adnan atas tuduhan pencemaran nama baik. Romli menuding keduanya menyebut dirinya tak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Romli menyatakan tudingan itu muncul setelah namanya disebut-sebut bakal masuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan dimuat di media massa.
Padahal, baik Adnan maupun Emerson tak pernah menyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia tersebut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya