Kasus pencemaran nama baik, Musni Umar siap ditahan
Merdeka.com - Musni Umar, mantan Ketua Komite Sekolah SMU 70 Jakarta kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik karena tulisan di blognya. Musni menjalani pemeriksaan kedua dengan status tersangka.
Musni masuk ke ruang penyidikan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis (5/7). "Ini kedua kalinya, saya dipanggil sebagai tersangka, karena saya menulis dari blog," kata Musni sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menduga, pihak pelapor dalam hal ini Ricky Agusyadi didukung oleh mantan Kepsek SMA 70 Pernon Akbar.
"Dia (Pernon Akbar) itu tidak ada kerjanya. Karena tawuran masih terjadi. Bullying masih terjadi. jadi apa kerjanya. ngapain kita bayar kalau tidak ada kerjanya. Dia sempat datang ke saya untuk negosiasi. Dia sempat bicara: 'Sebelumnya itu, tunjangan saya Rp 35 juta kok diturunkan jadi Rp 20 juta'. tapi saya diam saja," tutur Musni yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
"Di sekolah itu ada yang tidak benar. Saya hanya ingin benahi, Saya tidak dapat apa-apa. Kemungkinan ditahan ada, dan saya siap," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah".
Laporan dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah baru yakni Ricky Agusyadi. Di dalam tulisannya, Musni banyak menceritakan persoalan komite sekolah dengan Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta. Sebelum Musni menjabat, komite sekolah sebelumnya tidak dapat memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan komite sekolah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaKeinginan keluarga bertemu Mahfud itu setelah Mahfud mengungkapkan progres pengusutan kasus pembunuhan pegawai Bapenda Pemkot Semarang tersebut.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca Selengkapnya