Kasus pencemaran nama baik, Bareskrim kembali periksa Hakim Sarpin
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (24/8) siang. Sarpin mengaku kedatangannya untuk melengkapi berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terhadap dirinya.
"Pemeriksaan tambahan terkait laporan saya. Pengaduan saya," kata Sarpin.
Sarpin mengaku masih mempertimbangkan upaya mediasi yang dilakukan Menko Polhukam atas kasus tersebut dengan dua pejabat KY itu. Namun Sarpin mengakui hingga kini belum ada niatan untuk mencabut laporannya tersebut dari Bareskrim Mabes Polri.
"Ya nanti lah kita lihat. Sementara mediasinya belum lah ya," ujar Sarpin.
Meski masih memikirkan upaya damai dua pejabat KY lewat mediasi yang dilakukan Menko Polhukam, Sarpin enggan muluk-muluk mengenai keputusan pengadilan terhadap Taufiqurrahman dan Suparman.
"Ya nantilah sampai pengadilan atau tidak. Yang jelas saya menuntut yang bersangkutan," tandas Sarpin.
Sebelumnya, dua anggota KY telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran lalu dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7) lalu. Selama menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya