Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR, Polisi Periksa Sekda Agam
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan hari ini Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan tersebut.
"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut sebagai saksi dan satu saksi lainnya," kata dia di Padang, Kamis (28/5).
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dia menjelaskan Refli ini melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Maryanto yang diduga akun bodong, menyebarkan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.
Menurut dia, pencemaran nama baik yang dilakukan menyerang Mulyadi melalui foto dan tulisan yaitu menyertai foto dengan kata-kata yang tidak bagus.
Saat ini, kedua saksi tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.
"Laporan masuk dan kami lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," kata dia pula.
Dia mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan terkait persoalan ini, dan apabila ada unsur pidana tentu akan diproses sesuai aturan.
"Kasus ini ditangani Ditreskrimsus dan masih dalam tahap penyelidikan," kata dia lagi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaYA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaAnak Eks Kapolri, Ipda Irfan Urane ikut penangkapan YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan tanpa identitas tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan identifikasi.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya