Kasus pencemaran nama baik, 2 aktivis ICW diperiksa Bareskrim
Merdeka.com - Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh ahli hukum pidana Romli Atmasasmita.
Kuasa Hukum ICW, Febi Yonesta mengatakan hari ini kedatangan kliennya untuk memenuhi dan menghormati proses hukum.
"Untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan terhadap proses hukum," kata dia di Mabes Polri Jakarta pada Senin (27/7).
Dia menuturkan dalam pemeriksaan tersebut tidak melakukan persiapan khusus dalam menjawab pertanyaan dari penyidik.
"Kita lihat pemeriksaan nanti, nggak ada persiapan khusus lantaran tak mengetahui pertanyaan dari penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Emerson menerangkan aduan Romli sebenarnya masuk ranah Undang-Undang Pers, bukan perkara pidana.
Untuk itu, Febi meminta penyidik Bareskim menghormati proses penyidikan dari Dewan pers tentang kasus pencemaran nama baik itu.
"Penyidik menghormati sikap Dewan Pers karena ini berkaitan tentang kode etik yang diurus lembaga itu," kata dia.
Seperti diketahui, dua aktivis ICW itu dipolisikan Romli atas pernyataan negatif tentang rekam jejak guru besar Universitas Padjadjaran itu, sehingga dinilai tidak pantas untuk menjadi calon Panitia Seleksi KPK. Romli diketahui sebagai salah satu tim ahli penyusun UU KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya