Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pencabulan, Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara

Kasus pencabulan, Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara Sidang Saipul Jamil di PN Jakut. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual terhadap DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria yang kerap disapa Bang Ipul yakni 7 tahun penjara.

"Tuntutan Jaksa menuntut Saipul Jamil 7 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji di PN Jakut, Selasa (7/6).

Adapun tuntutan itu, ungkap Kasman, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, berdasarkan data awal, korban DS berusia di bawah umur.

"Ya kami sih terima saja tuntutan 7 tahun itu ya istilahnya hak jaksa. Tapi dalam proses hukum tentunya kami akan ajukan pledoi," ungkapnya.

"Klien kami juga menerima saja. Hak jaksa. Saipul serahkan semua kepada kami selaku kuasa hukumnya," tutup Kasman.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP