Kasus pemukulan, Mendagri hentikan program kerja sama IPDN - Akmil
Merdeka.com - Dua orang taruna dari akademi militer Magelang, dikabarkan dipukuli oleh lima orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) saat menjalankan program kunjungan taruna di kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pemukulan ini dilatarbelakangi tidak terimanya praja IPDN karena taruna Akmil berfoto di tangga seribu kampus IPDN.
Peristiwa ini berbuntut panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung turun tangan. Lima praja IPDN yang melakukan pemukulan langsung dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. Mendagri mengaku tengah mengevaluasi program kerja sama ini.
"Kerja sama dengan Akpol dan Akmil yang sudah ada kami akan tunda dulu sampai Pradja IPDN berdisiplin penuh dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (29/11).
Akibat peristiwa ini, Kementerian Dalam Negeri juga mengevaluasi seluruh kegiatan di IPDN. Termasuk jajaran pimpinan dan pamong atau pengasuh praja IPDN. Sebab, pimpinan dan pamong ikut bertanggungjawab atas peristiwa ini.
"Kelalaian, kesalahan pasti pengawasan pembinaan dari pengasuh, pejabat IPDN juga lemah. Sudah setahun ini dan beberapa kali pengarahan saya di jajaran IPDN. Detail (peristiwa) saya minta laporan tertulis, baru laporan lisan dan penjelasan pejabat IPDN Jatinangor," tegasnya.
Tjahjo menegaskan, kampus IPDN seharusnya menjadi cerminan dimulainya revolusi mental. Pesan ini sudah disampaikan Tjahjo berulang kali.
"Revolusi mental harus dimulai dari CPNS, praja IPDN, termasuk pengasuh dan pejabatnya. Sebagaimana pengarahan saya setahun yang lalu. Jaga kehormatan dan kewibawaan IPDN, revolusi mental harus dimulai dari CPNS IPDN. Disiplin harus ditegakkan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnya