Kasus pemerasan, tiga anak buah Menteri Marwan Jafar dipanggil KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi). Mereka adalah yakni, Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini.
Ketiga anak buah Menteri Desan PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik (JM). Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian PDT dan Transmigrasi (dahulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi (JM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (23/2).
Ketiga PNS itu diperiksa lantaran diduga mengetahui seluk beluk dugaan pemerasan yang dilakukan JM selaku Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT). JM ditenggarai menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan untuk memperkaya diri sendiri.
Maka atas hal itu, JM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam kurun waktu dua hari yaitu Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) dinihari. Di mana penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian PDT dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan.
Tak sampai di situ, rumah tersangka yang ada di Cinere, Jakarta Selatan serta rumah mantan Direktur PT PKT, M. Arsyad Nurdin yang berada di kawasan Jati Bening juga ikut digeledah. Dari penggeledahan tiga lokasi itu, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya