Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pemerasan Jero Wacik, KPK periksa Stafsus Kementerian ESDM

Kasus pemerasan Jero Wacik, KPK periksa Stafsus Kementerian ESDM Jero Wacik diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013 yang menjerat bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Kali ini, penyidik memanggil Staf Khusus Kementerian ESDM, Pardamean Tua Harahap untuk dimintai keterangan.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/4).

Selain Pardamean, KPK juga akan memeriksa lima saksi lain dari unsur Kementerian ESDM. Antara lain mantan Kabiro Keuangan Setjen ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi serta empat pegawai pusat pengelolaan barang milik negara (PP BMN) Setjen Kementerian, Ridwan, Komarudin, Dahlan Permana Sidi dan Erwin Christian Sinaga.

"Mereka juga akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka yang sama," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP