Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Begini Cara Eksekutor Hilangkan Barang Bukti

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Begini Cara Eksekutor Hilangkan Barang Bukti Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Penyidik menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Dalam reka ulang terakhir ini, Jefri Pratama (42) dan adiknya Reza Fahlevi (29), dua dari tiga tersangka, memperagakan adegan setelah membuang jasad korban termasuk pembuangan barang bukti.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ada 6 adegan yang akan diperagakan di tiga lokasi dalam lanjutan rekonstruksi ini. "Rekonstruksi akan digelar di jembatan Desa Namo Rih, Pancur Batu, simpang Tuntungan, dan di rumah tersangka Reza di Selayang," kata Maringan, Selasa (21/1).

Di jembatan Desa Namo Rih, kedua tersangka membuang handphone yang mereka gunakan dalam aksi pembunuhan. Mereka kemudian singgah di Simpang Tuntungan untuk membeli sandal.

"Yang ketiga di rumah Reza mereka membakar pakaian yang mereka gunakan," ucap Maringan.

Tersangka Zuraida Hanum (41) tidak ikut serta dalam rekonstruksi tahap tiga. Istri hakim Jamaluddin ini memang tidak ikut membuang jasad suaminya.

Rekonstruksi tahap tiga ini merupakan kelanjutan dari dua reka ulang sebelumnya. Pada rekonstruksi pertama, Senin (13/1), para tersangka memeragakan 15 adegan terkait perencanaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Kegiatan itu digelar di 5 lokasi di Medan.

Selanjutnya, Kamis (16/1), rekonstruksi tahap dua digelar di tiga lokasi. Dalam reka ulang ini diperagakan 77 adegan menjelang, saat dan setelah pembunuhan terhadap Jamaluddin. Adegan diakhiri dengan pembuangan jasad korban di perkebunan sawit di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Seperti diberitakan, Zuraida, Jefri dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraida diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini diselidiki polisi setelah Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).

Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya