Kasus pembunuhan Eno, polisi utamakan lengkapi berkas Alim
Merdeka.com - Setelah menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah (19), Polda Metro Jaya mempercepat kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan. Namun di antara ketiga pelaku, penyidik lebih mengutamakan berkas RAl alias Alim (16). Alasannya, pelaku di bawah umur akan dibebaskan jika 15 hari tak ada bukti lengkap (P21).
"Kita utamakan pelaku yang di bawah umur. Sebab, masa penahanannya terbatas. Tujuh hari penahanan, nanti perpanjangan delapan hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (19/5).
Awi memaparkan, untuk tersangka Alim, penyidik hanya memiliki waktu kurang dari dua pekan untuk menyiapkan seluruh berkas perkara. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan berkas tak juga rampung, maka pelaku bisa dilepaskan kembali.
"Kalau belum siap nanti di lepas kembali, diserahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan, lagi kita upayakan," tegasnya.
Dia memaparkan, ada dua jenis berkas perkara yang disiapkan polisi untuk kasus pembunuhan Eno. Pertama, berkas perkara anak di bawah umur yakni RAl, kedua berkas perkara dewasa yakni RAr dan IH. "Usai RAl, baru kita kejar berkas dua pelaku lainnya yang sudah dewasa," terang dia.
Meski demikian, lanjut Awi, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil Labfor untuk mengetahui dengan jelas seluk beluk peristiwa tersebut. Kepolisian juga tengah mencari alat bukti lain untuk melengkapi berkas agar segera di P21.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya