Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Kebut Lengkapi Berkas Ferdy Sambo Cs
Merdeka.com - Tim Khusus Polri terus melengkapi berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jika sudah rampung, berkas segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti kelengkapannya.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers, Rabu (7/9).
Seperti diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pasal Disangkakan
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Terhadap kasus ini, Timsus pun sedang mempercepat proses perampungan berkas untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dengan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
"Kemarin, hari Jumat lengkap rapat dengan kami di kantor Kompolnas. Supaya cepat, sesegera mungkin. Kalau dikirim ke Kejaksaan Agung itu kan ada kemungkinan besar P19, sehingga akan ada petunjuk dari kejaksaan agar segera diperbaiki," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, kerja maraton penyidik merampungkan kasus ini mengingat acap kali berkas penyidikan dikirim ke kejaksaan, nanti kejaksaan akan memberikan fasilitasi apakah P19 atau P21.
"Kalau P19 biasanya ada petunjuk nanti kan jaksa ada jaksa analis, kalau kurang akan dikembalikan lagi. Harapannya, tidak bolak-balik berkasnya sehingga bisa P21. Kalau lihat timnya Andi Rian itu sepertinya bisa (cepat selesai) karena orangnya serius, tegas, harapannya segera bisa naik ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaBegini momen syukuran potong tumpeng Brigjen polisi naik pangkat jadi Irjen sampai dihadiri jenderal bintang 3.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca Selengkapnya