Kasus Pembunuhan Bayi, 2 Warga Sulsel Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Merdeka.com - Dua warga Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu (24/3). Keduanya dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching. Dikutip dari Antara.
Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny.
Dia menambahkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching, dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.
"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan lalu lintas selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulawesi Selatan terdata sebanyak 187 kasus yang mengakibatkan 16 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaBengkel mobil di Jalan Trans Sulawesi Poros Luwu Utara-Palopo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara meledak, Minggu (21/4) malam. Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca Selengkapnya12 survivor tersebut ditemukan dan kemudian diselamatkan Tugboat Kharisma Bahari 168 yang melintas dari rute pelayaran dari Saumlaki Maluku menuju Gresik.
Baca Selengkapnya