Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembangunan Alfamidi, KPK Panggil Wakil Walkot Ambon Syarif Hadler

Kasus Pembangunan Alfamidi, KPK Panggil Wakil Walkot Ambon Syarif Hadler Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Selain Syarif Hadler, tim penyidik juga turut memanggil Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono, anggota DPRD Ambon Zeth Pormes, Ka Inspektorat Jacob Silano, pensiunan Kepala BPKAD Roberth Siloy, PNS Ivama Florencia Patiruhu, PNS Jermias Alexander Aponno, swasta Jenny Fransz dan Charles Fransz.

Kemudian pemilik Ayu Swalayan Sriani Imanuela, Dosen Unpati Marthinus Y. Kainama, pemilik Swalayan Indojaya Tanitahu Mece, pemilik Apotek Agape Medika Edwin Liem, PNS Charly Tomasoa, serta pegawai BUMN Nolly Stevie Bernard Sahumena.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Selain mereka, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Rini Dianawati selaku pihak swasta. Berbeda dengan yang lain, Rini bakal diperiksa di Gedung KPK.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).

Firli mengatakan, Richard dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon. Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Sambangi NasDem, PKS akan Berkunjung ke PKB Malam ini
Usai Sambangi NasDem, PKS akan Berkunjung ke PKB Malam ini

Rencananya, mereka akan menyambang kantor PKB pada malam hari, sekira pukul 19.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Mengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan

Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.

Baca Selengkapnya
Momen SBY, Airlangga, Zulhas hingga Bahlil Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
Momen SBY, Airlangga, Zulhas hingga Bahlil Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK

Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju turut menghadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran di GBK.

Baca Selengkapnya
Bersepeda dari Yogyakarta, Pasutri Ini Ajak Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS
Bersepeda dari Yogyakarta, Pasutri Ini Ajak Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

Pasutri Ari Yulianto (37) dan Cahyani Trisnawati (35) mengayuh sepeda dari Yogyakarta ke Jakarta sambil mengampanyekan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya