Kasus pembakaran Zoya, Fahri minta psikis keluarga diperhatikan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pelaku pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier M Alzahra alias Zoya di Babelan, Kabupaten Bekasi, diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, pelaku pembunuh Joya telah melakukan tindakan keji.
"Ya harus diadili dan langsung saja karena itu melawan hukum. Apalagi berakibat pembunuhan. Wah, itu hukumannya berat tuh. Kalau ini (dihukum) seumur hiduplah paling tidak. Itu minimal," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).
Fahri mendorong, polisi melakukan investigasi terkait kasus ini. Sebab, di negara Indonesia seharusnya seseorang tidak boleh dengan mudah membunuh orang lain.
Lebih lanjut, dia menilai, aksi pengeroyokan disertai pembakaran itu bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, pelaku mengidap penyakit jiwa. Kedua, kondisi sosial masyarakat di Indonesia menjadi tambah buruk.
"Kita semua harus waspada, apa yang terjadi kok orang bisa jadi sadis seperti itu," tegasnya.
Atas kejadian ini, Fahri meminta pemerintah turun tangan memberikan santunan serta rehabilitasi mental kepada istri dan anak korban. Hal ini diperlukan agar anak Joya tidak menaruh dendam atas kematian ayahnya.
"Rehabilitasi terhadap mental anak dan keluarganya, sebab orang mendengar ayahnya diperlakukan seperti ini bisa menciptakan dendam yang berturut-turut," ujar Fahri.
"Karena itu perlu ada pendekatan psikologi dan penanganan yang komprehensif supaya ada kesembuhan di keluarganya juga, serta dibantu secara materil," pungkasnya.
Diketahui, pihak kepolisian Bekasi akan menindak tegas bagi pelaku pengeroyokan dan juga pembakaran terhadap pencuri amplifier M Alzahra alias Joya, di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Beberapa sudah teridentifikasi sebagai pelaku.
"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kita curigai ya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Sabtu (5/8).
Menurut Asep, untuk sementara sudah beberapa saksi telah diperiksa yang melihat dan mengetahui kejadian brutal tersebut. Termasuk istri korban.
"Istri korban sudah kita periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," ujar Asep.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya