Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus peluru nyasar, Bamsoet minta sistem keamanan DPR diaudit

Kasus peluru nyasar, Bamsoet minta sistem keamanan DPR diaudit rekonstruksi penembakan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengikuti langsung jalannya rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung Parlemen, di Lapangan Tembak Senayan. Usai rekonstruksi, Bamsoet mengaku akan mengundang kepolisian, Kemenpora dan pihak Gelora Bung Karno membahas sistem keamanan di DPR.

Sebab, menurutnya, Kompleks Parlemen merupakan salah satu obyek vital negara dan wajib dilindungi sesuai Kepres 63 tahun 2004.

"Saya minta mengaudit sistem keamanan DPR termasuk potensi ancaman dari kegiatan yang di Perbakin, baik disengaja maupun tidak. Minggu depan saya mengundang berbagai pihak termasuk kepolisian, Badan Pengelola Bungkarno sebagai pengelolah lapangan tembak, Pihak menpora penanggung jawab atlet," kata Bamsoet di lokasi, Jumat (19/10).

Selain itu, Bamsoet meminta tak ada pihak yang memperkeruh suasana jelang Pilpres 2019. Dia percaya pihak kepolisian mampu menjaga keamanan negara.

"Saya pastiin negara kita aman, kita percayakan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menjaga keamanan," ujarnya.

Wakorbid Pratama Partai Golkar ini menambahkan, hasil rekonstruksi dan penyelidikan kepolisian menepis adanya ancaman teror ke Gedung DPR. Insiden penembakan ke DPR, lanjutnya, murni disebabkan karena kelalaian.

"Saya imbau awak media tidak gerakan yang meneror DPR, ini adalah kegiatan olaharga yang menyasar ke DPR," tandasnya.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, pukul 9:30 WIB pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi ini dua Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang merupakan tersangka, IAW dan RMY dihadirkan.

Dari rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kedua tersangka yang merupakan pegawai PNS Kementerian Perhubungan itu datang tidak bersamaan.

Tersangka Azis datang sekitar pukul 12.00 WIB, sementara tersangka Reiki tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya lantas memasuki lorong lapangan tembak Senayan dan berbincang sejenak di sana.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Azis memasuki gudang penyimpanan senjata Perbakin dan bertemu dengan AG, anggota Perbakin yang meminjamkan pistol kepada dua tersangka. Sementara Reiki menunggu di luar gudang.

Setelah mendapatkan senjata tersebut, keduanya lantas lagsung menuju lapangan tembak 25 meter semi outdoor. Di sini mereka menembak sasaran dengan posisi pistol manual. Di sini keduanya bergiliran menembak dengan senjata pinjaman tersebut.

Mereka menembak di line 6. Sesaat setelah menembakan beberapa peluru, mereka memasang pengaturan pistol otomatis dan berpindah ke line 7. Di line 7 inilah mereka menembak dan mengisi ulang peluru di line 6 dan menuju line 7, di sinilah Azis mulai melenceng dari target penembakan.

Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Reporter: M Radityo

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP