Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Saksi dari PT Hutchison Ports Indonesia

Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Saksi dari PT Hutchison Ports Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Giliran HRA Manager PT Hutchison Ports Indonesia, Ratih Nilamsari Suardi yang diperiksa penyidik, Kamis (10/12).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jampidsus kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II. Dugaan korupsi terjadi dalam proses kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12).

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino, 8 Desember lalu.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tahap Penyidikan

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II (Persero). Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini.

Leonard memastikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP