Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pelecehan seksual Raja Surakarta rusak martabat Keraton

Kasus pelecehan seksual Raja Surakarta rusak martabat Keraton Keraton Surakarta. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (PB XIII Hangabehi) terhadap AT (14), siswi SMK di Solo, dinilai akan mencoreng martabat keraton. Apa yang dilakukan PB XIII tersebut menunjukkan contoh yang buruk bagi masyarakat.

Dihubungi wartawan, sejarawan asal Kota Solo, Hery Priyatmoko, mengatakan tindakan itu sangat jauh dari nilai-nilai moral. Menurut dia, sebagai raja, Hangabehi harus menunjukkan tindakan terpuji yang dapat di contoh oleh masyarakat di luar lingkungan keraton.

"Tindakan asusila seperti itu seharusnya tidak terjadi, apalagi sampai terdengar di luar Keraton. Kalau ingin melakukan hubungan intim seharusnya di dalam kompleks keraton, bukan malah di luar apalagi dengan wanita yang tidak jelas," tegasnya.

Dalam, perspektif keraton, lanjut Hery, sebenarnya raja memiliki hak untuk berhubungan intim dengan wanita selain istrinya. Asalkan para wanita itu diangkat sebagai istri selir, dan dibiayai kehidupannya layaknya selir-selir yang lain.

Penerapan selir, menurut Hery selama ini juga dilakukan oleh raja-raja lain di Indonesia. Bahkan selir yang dimiliki oleh raja tidak hanya satu, bisa lebih dari dua orang.

"Bisa lebih dari satu, tapi semua selir itu harus mendapatkan penghidupan yang layak dari raja," katanya.

Apa yang dilakukan PB XIII itu jauh dari konsep selir. Pasalnya hubungan intim yang dilakukan oleh sang raja tersebut tidak didasari rasa suka sama suka. Bahkan diketahui sang raja itu membayar kepada sang gadis atas apa yang telah diperbuatnya tersebut.

"Kalau hubungan seperti itu sama saja seperti warga lain yang jajan sembarangan pada orang-orang nakal pada umumnya, apalagi ini sampai hamil dan raja tidak mau bertanggung jawab," imbuhnya.

Hery menganggap wajar. jika korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Bahkan jika kasus itu terbukti, maka tidak menutup kemungkinan sang raja bisa diseret sesuai hukum yang berlaku.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP