Kasus pelecehan seksual mahasiswi, dosen Fisipol UGM dibebastugaskan
Merdeka.com - EH, dosen bergelar doktor di Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), dijatuhkan sanksi Dekanat akibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Pelecehan tersebut terjadi saat EH menjabat sebagai kepala jurusan pada April tahun 2015.
Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, mengeluarkan keterangan resmi yang berisi informasi terkait peristiwa tersebut. Erwin mengatakan bahwa Fisipol telah melakukan rapat gabungan atas perbuatan EH yang melanggar kode etik dosen sejak 25 Januari 2016. Lalu, fisipol juga telah melakukan panggilan terhadap EH.
"Dalam rapat tersebut, Fisipol melakukan panggilan terhadap EH untuk langsung melakukan klarifikasi. Dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6)
Atas pengakuan tersebut, EH dibebastugaskan dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi atau tesis, dan membatalkan usulan EH menjadi kepala pusat kajian.
Selain itu, pihak Fisipol juga mewajibkan EH mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center, untuk menangani perilaku negatif. Untuk mengantisipasi agar kasus tersebut tidak berulang di masa mendatang, Fisipol menggelar kampanye anti kekerasan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa sampai Desember 2016.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya