Kasus Pelaporan Penggelapan David Noah Berujung Damai
Merdeka.com - Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah berakhir damai.
Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan, kliennya memutuskan mencabut laporan polisi. Langkah ini diambil setelah salah satu terlapor sepakat membayar ganti rugi.
"Apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina jadi Alhamdulillah sepakat tidak ada ini itu lagi ya sudah selesai," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Devi mengaku klien memberikan kuasa untuk mengurus pencabutan laporan. Devi mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik agar menindaklanjuti hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Mudah-mudhan restorative justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai enggak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari," ucap dia.
Penasihat Hukum David Noah, Hendra mengatakan, persoalan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab korporasi. Namun, kliennya beritikad baik untuk mengembalikan uang yang disebut pihak pelapor telah digelapkan. Sehingga, terciptalah perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Pertama harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen, entah kemana di korporasi tapi Lina dan David berteman baik, jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril itu yang diungkapkan David secara pribadi," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMeski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya